Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2014

Aplikasi Pembukuan Bendahara Pengeluaran APBN

Bagi teman-teman bendahara pengeluaran, untuk membantu melakukan pembuku Ditulis oleh: Razali 1. PPK PPS 2. Antivirus 3. Pencalonan 4. BKU   5. SIMD 6. IKLAN PREMIRE BKU Bagi teman-teman Bendahara Pengeluaran, tentu sudah menjadi kewajiban pokok untuk mencatat transaksi pengeluaran kas dalam suatu catatan pembukuan tersendiri. Kalo ga percaya, buka aja PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara. Terus, bagaimana cara pencatatan dan pembukuan atas transaksi-transaksi pengeluaran uang negara? Sesuai dengan PMK No. 73 Tahun 2008 dan Perdirjen Perbendaharaan No 47 Tahun 2009 setiap Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan Pembukuan dan wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uangnya dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).  Biar gampang ngerjainnya, siapa tau Aplikasi BKU sederhana ini dapat memudahkan teman-teman dalam menyusun BKU nya masing-masing. Aplikas

Menggunakan MYOB Accounting sebagai Aplikasi Pembukuan Bendahara Pengeluaran APBN (KPU)

Berbicara tentang Aplikasi untuk melakukan Pembukuan Bendahara Pengeluaran Dipa APBN memang ga ada habis-habisnya. Ini dikarenakan hingga saat ini pemerintah belum menyediakan aplikasi khusus dan resmi untuk memudahkan Bendahara APBN dalam mengelola DIPA, baik itu untuk melaksanakan Pembukuan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan hingga masalah dalam mengelola Realisasi Anggaran yang telah digunakan. Menurut pengalaman, hal yang paling rumit dalam mengelola dipa adalah dalam hal pengambilan Pos/Akun, kerap kali Bendahara salah dalam mengambil akun dalam melaksanakan penarikan ke KPPN, ini terjadi karena sangat sulit untuk mengontrol rincian saldo setiap Akun per kegiatan. Aplikasi SPM sendiri tidak dapat menangani masalah ini, Realisasi Anggaran yang terdapat pada Aplikasi SPM selalu menjumlahkan akun yang sama dalam setiap Output Kegiatan, Padahal dalam DIPA APBN, Satu Output bisa saja memiliki banyak urutan kegiatan. Aplikasi SAKPA juga demikian, selalu menjumlahka

SPJ Badan Penyelenggara Adhoc PPK PPS Tahun 2014

Untuk kemudahan dan kelancaran dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Berikut saya sertakan contoh Format bentuk pertanggungjawaban anggaran yang harus dipersiapkan oleh masing-masing Sekretariat PPK dan PPS dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2014. Untuk mencegah rasa ketidak percayaan oleh para PPK/PPS/KPPS/Linmas, dan untuk transparansi anggaran, Setiap Sekretaris PPK/PPS disarankan untuk menggandakan/memperlihatkan Foto Copy DIPA Anggaran Badan Penyelenggara Adhoc TA 2014 yang diterima dari KIP Singkil kepada seluruh anggota PPK/PPS masing-masing.   Yang Perlu diperhatikan dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban ini adalah : Semua Transaksi Belanja Barang, Honorarium bulanan, maupun transaksi penyaluran dana dari PPK kepada PPS selalu dibuat tanda terima resmi/sah (bermaterai secukupnya) dari pihak yang menerima kepada pihak yang menyerahkan; Semua transaksi penerimaan/pen